Kamis, 4 Juni 2026

DPRD Kota Bekasi Tanggapi Kekhawatiran Warga Soal Pembangunan Hotel di Mustikajaya

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 14 November 2024 | 10:23 WIB
DPRD Kota Bekasi angkat bicara, soal pembangunan hotel di Mustikajaya.  (Istimewa)
DPRD Kota Bekasi angkat bicara, soal pembangunan hotel di Mustikajaya. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Warga RW 28, Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi, merasa resah dengan pembangunan hotel yang sedang berlangsung di lingkungan mereka. Kekhawatiran ini membuat Komisi II DPRD Kota Bekasi angkat bicara, menegaskan bahwa proyek tersebut harus dihentikan sementara hingga seluruh izin lengkap terpenuhi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menekankan pentingnya transparansi dari pihak pengembang terkait dokumen perizinan yang diperlukan. "Harus duduk bareng semuanya, dan tidak cuma duduk bareng, warga juga harus bisa melihat secara jelas dan transparan terkait dokumen perizinan hotel," ujar Latu Har Hary, dikutip Kamis (14/11/2024).

Latu Har Hary menambahkan bahwa pengembang wajib menunjukkan semua dokumen terkait seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Transparansi ini diperlukan untuk menjawab kekhawatiran warga mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul dari proyek hotel tersebut.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Nilai Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Kurang Optimal

"Kami akan melihat apakah pembangunan ini benar-benar membawa dampak positif atau justru merugikan masyarakat," kata Latu.

Warga mengkhawatirkan bahwa pembangunan ini akan menguras sumber daya air tanah di kawasan tersebut, yang selama ini menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat setempat. Mereka juga mempertanyakan bagaimana pengembang dapat mengantongi izin dari sistem OSS (Online Single Submission) tanpa melibatkan persetujuan fisik dari warga setempat.

Latu menekankan bahwa jika keluhan warga tidak dapat dijawab secara memadai oleh pihak pengembang, maka warga memiliki hak untuk menolak proyek tersebut. "Jika keluhan warga tidak bisa dijawab dengan baik oleh pengembang, maka warga berhak untuk menolak pembangunan ini," tegasnya.


Advertorial Humas DPRD Kota Bekasi

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini