NAWACITAPOST.COM - Warga RW 28, Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi, merasa resah dengan pembangunan hotel yang sedang berlangsung di lingkungan mereka. Kekhawatiran ini membuat Komisi II DPRD Kota Bekasi angkat bicara, menegaskan bahwa proyek tersebut harus dihentikan sementara hingga seluruh izin lengkap terpenuhi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menekankan pentingnya transparansi dari pihak pengembang terkait dokumen perizinan yang diperlukan. "Harus duduk bareng semuanya, dan tidak cuma duduk bareng, warga juga harus bisa melihat secara jelas dan transparan terkait dokumen perizinan hotel," ujar Latu Har Hary, dikutip Kamis (14/11/2024).
Latu Har Hary menambahkan bahwa pengembang wajib menunjukkan semua dokumen terkait seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Transparansi ini diperlukan untuk menjawab kekhawatiran warga mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul dari proyek hotel tersebut.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Nilai Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Kurang Optimal
"Kami akan melihat apakah pembangunan ini benar-benar membawa dampak positif atau justru merugikan masyarakat," kata Latu.
Warga mengkhawatirkan bahwa pembangunan ini akan menguras sumber daya air tanah di kawasan tersebut, yang selama ini menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat setempat. Mereka juga mempertanyakan bagaimana pengembang dapat mengantongi izin dari sistem OSS (Online Single Submission) tanpa melibatkan persetujuan fisik dari warga setempat.
Latu menekankan bahwa jika keluhan warga tidak dapat dijawab secara memadai oleh pihak pengembang, maka warga memiliki hak untuk menolak proyek tersebut. "Jika keluhan warga tidak bisa dijawab dengan baik oleh pengembang, maka warga berhak untuk menolak pembangunan ini," tegasnya.
Advertorial Humas DPRD Kota Bekasi
Artikel Terkait
Tetap Waspada, Karutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Giatkan Kontrol dan Cek Beranggang Serta Ornames
Pimpin ASTEKPAM, Karutan Kelas IIB Sukadana Tekankan Perintah Harian Menteri ImiPas
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda menjadi Perda APBD 2025
Di Depan Komisi II DPR RI, Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Provinsi Banten Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Tanggapi Hasil Survey Yang Dirilis Tim Fadly Amran, Anggi Fadli: Aneh Survey September Baru Dirilis Sekarang