Ijtima tersebut mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Menag berharap Mudzakarah hasilkan titik temu. "Perhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya, apa maslahatnya. Apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu," kata Menag.
Menurutnya langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jemaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Ia mencontohkan pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp93 juta.
Kala itu, untuk dapat berangkat haji, jemaah hanya perlu membayar rata-rata Rp56 juta per orang. Selisih dari angka tersebut diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
"Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram. Jemaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan. Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif," ajak Menag.
Artikel Terkait
Menag Yaqut Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik
Kunjungan Apostolik Berakhir, Menag Ungkap Tiga Pesan Paus Fransiskus
Akselerasi Layanan Haji, Wakaf, dan Sertifikasi Halal, Menag Kunjungi Empat Negara
Tiga Kali Mangkir, Menag Yaqut Dituding Lakukan Pelecehan terhadap DPR
Sertijab, Gus Yaqut dan Menag Nasaruddin Umar Saling Beri Apresiasi