Nawacitapost.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atas dugaan korupsi dalam impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016.
Dugaan tindak pidana ini berawal dari keputusan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, yang diyakini dilakukan tanpa prosedur koordinasi dengan lembaga terkait.
Pada saat itu, Indonesia sebenarnya tengah mengalami surplus gula. Sehingga, izin impor dianggap tidak relevan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Tom Lembong Resmi Ditahan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Lembong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku.
"Tersangka [Tom Lembong] disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Abdul.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi melalui perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dihukum dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal empat hingga 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Sementara, Pasal 3 mengatur pidana bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan atau fasilitas yang diberikan kepada mereka untuk mencari keuntungan diri sendiri atau pihak lain, yang berdampak negatif pada keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan ini, Tom Lembong menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta maksimal Rp1 milyar.
Kasus ini berawal dari keputusan Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Saat itu, ia memberi izin impor kepada perusahaan swasta untuk memasukkan gula mentah.
Impor ini bertentangan dengan aturan yang mengizinkan hanya perusahaan BUMN untuk melakukan impor gula demi menjaga stabilitas pasar dalam negeri. Penelusuran Kejagung menemukan bahwa izin impor yang dikeluarkan Lembong dilakukan tanpa berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, yang saat itu telah menyatakan bahwa Indonesia berada dalam posisi surplus gula.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah di Jalan Pakis
Sesosok Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Belakang SPBU Muara Baru Penjaringan
Diduga Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Tom Lembong Resmi Ditahan
Dukung Pembinaan Kemandirian WBP, Lapas Kelas IIB Panyabungan Lakukan Penaburan Bibit Ikan Lele
Pastikan Zero Halinar, Lapas Pemuda Kelas III Langkat Gelar Razia Mendadak