Kamis, 4 Juni 2026

Dukung Daya Beli, Kabinet Prabowo Rencanakan Penghapusan Pajak Rumah hingga 16 Persen

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:50 WIB
Ilustrasi rumah subsidi di Purwakarta, Jawa Barat.  (X)
Ilustrasi rumah subsidi di Purwakarta, Jawa Barat. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah saat menjabat nanti. Rencana tersebut diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih, Hashim S. Djojohadikusumo, yang menegaskan bahwa rekomendasi penghapusan BPHTB telah diajukan kepada pemerintahan mendatang.

"BPHTB sebesar 5% ini adalah rekomendasi kita untuk dihapus. Jadi total sekitar 16% insentif perumahan, bebas PPN dan bebas BPHTB," jelas Hashim pada Senin (14/10/2024).

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Hashim juga menambahkan bahwa pemerintah tidak khawatir dengan potensi hilangnya pendapatan pajak negara akibat kebijakan tersebut.

Ia menyebut, kabinet Prabowo telah merumuskan berbagai strategi untuk menutupi kekosongan penerimaan pajak, salah satunya melalui pembentukan Kementerian Penerimaan Negara. "Jangan khawatir tentang pendapatan, kita sudah hitung. Walau 16% dihapus, kita tetap akan mendapatkan pajak dari sektor lain, termasuk dari para kontraktor dan pelaku usaha terkait," tegasnya.

Baca Juga: Daftar 49 Calon Menteri Presiden Terpilih Prabowo Subianto  

Sejalan dengan hal ini, Asosiasi Realestat Indonesia (REI) memberikan respon positif terhadap usulan ini. Menurut Wakil Ketua Umum REI, Bambang Eka Jaya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pembeli properti serta mendongkrak penjualan properti di Tanah Air. Namun, ia mengingatkan bahwa ada beberapa tantangan yang perlu diatasi.

Salah satu tantangan utama adalah BPHTB yang merupakan pajak daerah. Untuk itu, penerapannya memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. "Karena BPHTB adalah pajak daerah, penerapannya perlu melibatkan 38 pemerintah provinsi melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Bambang.

Kendati demikian, jika kebijakan ini terealisasi, pembebasan BPHTB akan menjadi angin segar bagi pembeli properti, karena akan mengurangi beban biaya dalam melakukan transaksi properti. Bambang juga menyarankan agar insentif ini tidak hanya diberikan kepada pembeli di pasar properti primer, tetapi juga mencakup pasar sekunder.

"Mungkin insentif untuk pasar sekunder tidak sebesar pasar primer, tetapi ini tetap akan memberikan dampak positif bagi para konsumen," tambahnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini