Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas III Gunungtua dan POSBAKUMADIN Paluta Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:34 WIB
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Bersama POSBAKUMADIN Paluta
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Bersama POSBAKUMADIN Paluta

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Gunungtua dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), sepakat membuat MoU tentang kerja sama pembentukan POSBAKUM Lapas pada Lapas Kelas III Gunungtua. Kamis, 10 Oktober 2024.

Hal ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.

Dalam pelaksanaan nya, Bapak Simson Bangun, SH menyediakan ruangan dan sarana untuk administrasi dan operasional, dan POSBAKUMADIN Paluta menyiapkan Personil Pemberi Bantuan Hukum.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Rakor Timpora Depok untuk Pemantapan Pengawasan Orang Asing

(Humas Lagunta)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini