NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Gunungtua dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), sepakat membuat MoU tentang kerja sama pembentukan POSBAKUM Lapas pada Lapas Kelas III Gunungtua. Kamis, 10 Oktober 2024.
Hal ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
Dalam pelaksanaan nya, Bapak Simson Bangun, SH menyediakan ruangan dan sarana untuk administrasi dan operasional, dan POSBAKUMADIN Paluta menyiapkan Personil Pemberi Bantuan Hukum.
(Humas Lagunta)