NAWACITAPOST.COM SOLOK SELATAN -Dalam upaya menanggulangi penambangan emas ilegal yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, Polres Solok Selatan telah berhasil mengamankan 38 tersangka terkait ilegal mining serta menyita sejumlah barang bukti.
"Selama periode 2022 hingga 2024, barang bukti yang diamankan meliputi 5 unit excavator, hammer, blower, serumi, dan 23 unit gerondong", ujar Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti dalam keterangan persnya.
Ia mengonfirmasi bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen serius Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Solok Selatan.
"Ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam menangani kegiatan ilegal mining di wilayah kami," ujar AKBP Arief Mukti.
Sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya aktivitas ilegal, AKBP Arief Mukti menekankan pentingnya penindakan yang konsisten dan pemberian edukasi kepada masyarakat.
Ia juga menginstruksikan agar setiap Polsek di wilayah hukum Polres Solok Selatan untuk aktif memberikan himbauan mengenai bahaya dan dampak negatif dari penambangan ilegal.
"Melalui Satuan Reserse Polres Solok Selatan, kami akan terus melakukan penindakan terhadap penambangan emas ilegal. Kami juga telah memerintahkan Kapolsek untuk memberikan sosialisasi dan memasang spanduk bertuliskan 'Stop Ilegal Mining' guna meningkatkan kesadaran masyarakat," tegasnya. (Er)
Artikel Terkait
Media Nawacita Indonesia Gelar Nawacita Awards 2024, Mengukir Prestasi di Era Digital
Kecelakaan di Pasuruan, Anggota TNI AL Diduga Lepas Tangan Terhadap Korban
Relawan Resik Jatim Dukung Pembangunan Ekonomi Bersama Risma-Gus Han
Jika Terpilih Gubernur Jatim, Risma Sebut Program Kesehatan, Pendidikan, dan Perikanan Jadi Prioritas
Rengga Wana Putra Pimpin HIPMI Sijunjung