NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar oleh DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon pada Jumat, 13 September 2024.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Maluku di Jalan Sultan Khairun, Ambon, itu menuntut pemecatan dua ASN yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Pj. Gubernur Maluku segera mencopot Sekretaris Dinas Pariwisata serta Syuryadi Sabirin, yang saat ini menjabat sebagai Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, karena diduga melakukan pelecehan terhadap bawahannya saat menjabat Kepala Dinas Pertanian.
Aksi yang dimotori oleh Nadif Pattimura dan Alfian Soamole ini menekankan bahwa tindakan tersebut telah mencoreng wajah birokrasi di provinsi itu. Menanggapi hal tersebut, Pemprov Maluku dengan tegas menyatakan bahwa mereka menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun tetap mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa harus dilakukan sesuai aturan dan dengan etika yang baik.
Baca Juga: Inovasi AIRGUARD Antar Angeline Zendrato ke Peringkat Ketiga Pelajar Pelopor Keselamatan 2024
Dalam siaran pers yang dirilis usai unjuk rasa, Pemprov Maluku menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah administratif terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu ASN terkait tuntutan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada 9 dan 10 September 2024, ASN yang dimaksud telah diperiksa secara menyeluruh, dan dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa ASN tersebut layak mendapatkan sanksi pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Namun, mengenai tuntutan terhadap Syuryadi Sabirin, Pemprov menyatakan bahwa berdasarkan data kepegawaian yang tercatat pada aplikasi My ASN BKN RI, Syuryadi Sabirin tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran disiplin apa pun. Hal ini dikuatkan dengan statusnya yang bersih dari segala tuduhan yang disangkakan.
"Tidak ada data yang menunjukkan bahwa beliau pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam bentuk apa pun," tegas Pemprov Maluku dalam pernyataannya.
Pemprov Maluku juga menegaskan bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, pihaknya selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mereka menegaskan komitmennya untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak-hak perempuan serta anak dalam setiap proses hukum yang ada.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tindak Lanjut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi yang Libatkan Kaesang dan Bobby Nasution
Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Maluku serius dalam menangani segala bentuk pelanggaran, namun tetap berpegang pada asas keadilan yang berlaku bagi seluruh ASN. "Sehingga perlakuan atas ASN tetap sama di depan hukum," demikian kata Pemprov Maluku.
Artikel Terkait
Komisi IV DPRD Maluku: Pengalihan Guru ASN dari Swasta ke Negeri Sudah Harus Dilakukan
Kemensos Salurkan Bantuan ke Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara Gunakan Kapal Perang
DPRD-Pemprov Maluku Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD 2025
Danrem 151/Binaiya Pimpin Persiapan HUT TNI ke-79 di Maluku dan Maluku Utara
Pemprov Maluku Serahkan Dokumen KUPA-PPAS APBD Perubahan 2024 ke DPRD