Minggu, 19 Juli 2026

Dijebak untuk Gugat Kepenguruan, Lima Kader PDIP Dijanjikan Rp300 Ribu

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 12 September 2024 | 14:50 WIB
5 kader PDIP dijebak ajukan gugatan kepengurusan.  (X)
5 kader PDIP dijebak ajukan gugatan kepengurusan. (X)

NAWACITAPOST.COM - Lima kader PDIP yang sebelumnya menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDIP, kini resmi mencabut gugatannya. Pencabutan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, yang menyambut baik langkah tersebut.

Gugatan ini awalnya didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Pagi ini, gugatan akan resmi dicabut,” ujar Ronny saat dihubungi pada Kamis, 12 September 2024.

Sebelumnya, kelima kader PDI Perjuangan (PDIP), yakni Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, mengaku telah dijebak dan ditipu untuk menandatangani surat yang digunakan untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025.

Para kader PDIP tersebut awalnya disodorkan kertas kosong dan diminta untuk tanda tangan di atas materai. Ternyata kertas kosong ini digunakan untuk surat kuasa melayangkan gugatan SK Kemenkumham terkait kepengurusan partai.

Baca Juga: Lapas Tanjungpandan dan Polres Belitung Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba

Atas insiden tersebut, Jairi, yang bertindak sebagai juru bicara, menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh anggota PDIP di seluruh Indonesia.

"Saya mewakili teman-teman, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP di seluruh Indonesia,” ungkap Jairi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 September 2024.

Dalam pernyataannya, Jairi menjelaskan bahwa ia dan rekan-rekannya merasa dijebak oleh seorang oknum bernama Anggiat BM Manalu. Mereka diminta menandatangani kertas kosong dengan imbalan Rp 300 ribu, di mana kertas itu kemudian digunakan untuk menggugat SK Kepengurusan PDIP yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jairi dan keempat temannya bertemu Anggiat di sebuah posko tim pemenangan. Di sana, mereka diajak untuk "mendukung demokrasi." Karena merasa sepakat dengan ajakan tersebut, mereka dengan sukarela memberikan tanda tangan pada kertas kosong tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.

Baca Juga: Kalapas Samarinda Terima Kunjungan Lapangan Team Working Group TB 2024 di Lapas SamarindaBaca Juga: Kalapas Samarinda Terima Kunjungan Lapangan Team Working Group TB 2024 di Lapas Samarinda

“Kami diberi kertas kosong tanpa penjelasan apa pun, hanya diminta tanda tangan saja. Tidak ada arahan yang jelas,” lanjut Jairi.

Setelah menyadari bahwa tanda tangan mereka telah disalahgunakan, Jairi dan keempat rekannya segera mengambil tindakan untuk mencabut surat kuasa tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah berniat menuntut atau menggugat keabsahan SK DPP PDIP dan merasa terjebak dalam situasi yang tidak mereka pahami.

“Kami ini wong cilik yang tidak mengerti hukum, dan sangat berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan kami. Kami ingin segera mencabut surat gugatan dan menutup babak ini,” tegas Jairi.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini