Kamis, 4 Juni 2026

Mudah dan Cepat: Berikut Panduan Lengkap Pecah Sertifikat Tanah

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 19 Agustus 2024 | 13:37 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.  (X)
Ilustrasi sertifikat tanah. (X)

NAWACITAPOST.COM - Proses pecah sertifikat tanah sering kali dilakukan saat sebidang tanah ingin dijual atau dibagi sebagai bagian dari warisan. Tujuannya agar tanah tersebut memiliki kejelasan hukum dan terbebas dari potensi sengketa di masa depan.

Dengan begitu, tanah yang telah dipecah sertifikatnya menjadi lebih mudah dijual atau dialihkan kepemilikannya. Proses pecah sertifikat tanah melibatkan penerbitan sertifikat baru yang mencakup bagian tertentu dari tanah yang sebelumnya terdaftar dalam satu sertifikat.

Langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, terutama ketika tanah hendak dijual atau diwariskan. Pecah sertifikat juga memastikan bahwa setiap bagian tanah memiliki dokumen hukum yang sah dan terdaftar dengan baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebagai pemilik tanah, kamu bisa melakukan proses ini dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, kamu juga memiliki pilihan untuk mengurusnya sendiri dengan langsung datang ke kantor BPN sesuai dengan domisili tanah.

Baca Juga: Bos Patagonia Bosan Jadi Orang Kaya, Relakan Triliunan Rupiah untuk Selamatkan Bumi

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Sebelum memulai proses pecah sertifikat, pastikan kamu telah memenuhi beberapa persyaratan penting. Berdasarkan situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus disiapkan:

  • Formulir Permohonan: Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
  • Surat Kuasa: Jika pemohon menggunakan kuasa, surat kuasa yang sah perlu dilampirkan.
  • Fotokopi KTP: Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa (jika ada), yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum: Jika pemohon merupakan badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum juga diperlukan, dengan catatan sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat Tanah Asli: Sertifikat asli tanah yang akan dipecah perlu disertakan.
  • Rencana Tapak/Site Plan: Rencana tapak dari pemerintah kabupaten atau kota setempat yang menyatakan letak dan pembagian tanah yang dimohonkan.
  • Keterangan Tambahan: Informasi tambahan yang mencakup identitas pemohon, luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, dan alasan pemecahan.

Baca Juga: Cerita Yasonna Laoly, Hadapi Reshuffle dengan Hati Riang

Biaya dan Waktu Proses Pecah Sertifikat Tanah

Biaya yang diperlukan untuk pecah sertifikat tanah sangat bervariasi tergantung pada jumlah bidang tanah yang akan dipecah dan luas masing-masing bidang.

Untuk mengetahui perkiraan biayanya, kamu bisa menggunakan simulasi biaya yang tersedia di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Umumnya, proses pecah sertifikat akan memakan waktu hingga 15 hari kerja setelah semua persyaratan dan dokumen diajukan.

Jika kamu tertarik untuk memulai proses pecah sertifikat tanah, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Lengkapi Semua Persyaratan Administrasi: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik.
  2. Kunjungi Kantor Pertanahan: Datangi kantor BPN sesuai dengan domisili tanah yang akan dipecah sertifikatnya.
  3. Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan pecah sertifikat yang disediakan di kantor BPN.
  4. Serahkan Dokumen: Berkas persyaratan administrasi yang telah disiapkan diserahkan ke petugas loket pendaftaran.
  5. Lakukan Pembayaran: Biaya untuk pemisahan sertifikat tanah perlu dibayar di loket yang telah ditentukan.
  6. Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi yang diajukan.
  7. Proses Penerbitan Sertifikat: Setelah pengukuran selesai, BPN akan segera memproses penerbitan sertifikat baru.
  8. Pengambilan Sertifikat: Sertifikat baru dapat diambil di loket penyerahan kantor BPN setelah selesai diproses.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Pengamat: Syahwat Politik Jokowi di Ujung Masa Jabatan, Rakyat Terabaikan!

Bagi pemilik tanah yang menggunakan jasa PPAT, pastikan ada kesepakatan yang jelas terkait imbal jasa atas bantuan yang diberikan oleh notaris. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ada, kamu bisa memastikan bahwa pecah sertifikat tanah dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini