NAWACITAPOST.COM - Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terus memanas. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, memberikan kesaksian yang mengejutkan.
Dalam kesaksiannya tak hanya mengungkap dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh mantan bosnya, tetapi juga menyeret nama-nama besar, termasuk Putri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu, dan menantunya, Bobby Nasution.
Dalam sidang tersebut, Suryanto membeberkan bahwa Abdul Gani Kasuba menggunakan istilah "Blok Medan" sebagai kode dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP). Istilah ini, menurut Suryanto, merujuk pada proyek pertambangan yang diduga dimiliki oleh Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus menantu Jokowi.
Suryanto juga mengungkapkan bahwa ia pernah diajak oleh Abdul Gani untuk menghadiri pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara, guna memuluskan proses perizinan tambang tersebut.
Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Muhaimin Syarif, mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Nama Muhaimin Syarif sudah lama dikenal dalam dunia perizinan tambang di Maluku Utara. Ia tercatat sebagai pemegang saham di PT Prisma Lestari, sebuah perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah. Perusahaan ini juga terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba, di mana salah satu putrinya, Nurul Izzah Kasuba, turut memiliki saham.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dari Suryanto mengenai keterlibatan Muhaimin dan istilah "Blok Medan". Meski awalnya enggan menjelaskan, Suryanto akhirnya menyebut bahwa "Blok Medan" merujuk pada proyek tambang yang diduga dimiliki oleh Bobby Nasution.
Kesaksian Suryanto Andili ini langsung menggemparkan publik. Nama besar seperti Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini menjadi sorotan utama.
Baca Juga: Kemenkumham Babel Gelar Tabur Bunga di TMP Pawitralaya untuk Kenang Jasa Pahlawan
Namun, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, segera memberikan klarifikasi. Pratikno menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya keterlibatan Kahiyang maupun Bobby dalam pengurusan izin tambang tersebut, dan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 18 Desember 2023. Dalam operasi tersebut, Abdul Gani bersama beberapa pejabat Maluku Utara dan kontraktor ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 725 juta. Sejak itu, kasus ini terus berkembang, melibatkan berbagai pihak dan mengungkap praktik korupsi yang kompleks.
Artikel Terkait
PDIP Siapkan Ahok Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Lawan Bobby Nasution, PDIP Siapkan Dua Nama di Pilgub Sumut 2024
Disebut dalam Dugaan Kasus Korupsi, Mahfud MD: KPK Harus Tegas Tanpa Pandang Bulu, Panggil Kahiyang dan Bobby
Bobby Nasution Irit Bicara Soal Komentar Mahfud MD
Edy Rahmayadi Bergabung Usai Bobby Henkang dari Partai PDIP