NAWACITAPOST.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Habiburrahman, menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dukungan ini ia nyatakan saat audiensi bersama Jala PRT, Komnas Perempuan, dan Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa, 30 Juli 2024.
"RUU ini tidak merugikan pihak manapun secara ekonomi, dan secara politik tidak menimbulkan konflik antar fraksi. Tidak seharusnya ditunda pengesahannya," ujar Habiburrahman, dikutip Kamis (1/8/2024).
Ia menekankan pentingnya memperbaiki komunikasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk mengatasi kekhawatiran yang tidak berdasar. "Tidak ada upah minimum, tidak ada pemidanaan, libur dan istirahat juga diatur sesuai kelayakan. Semuanya kesepakatan yang artinya, mengikuti pemberi kerja. Bukankah menguntungkan pemberi kerja?" tambahnya.
Audiensi ini adalah bagian dari rangkaian roadshow yang dilakukan oleh Komnas Perempuan ke semua fraksi di DPR. Komisioner Komnas Perempuan, Olivia Chadijah Salampessy, menjelaskan bahwa mereka telah bertemu dengan fraksi-fraksi PDIP, Golkar, dan PKB, yang semuanya mendukung pengesahan RUU PPRT.
Baca Juga: MAPB Rugi Besar di Semester I/2024, Penjualan Starbucks Terdampak Boikot Israel
Ari Ujianto dari Jala PRT menambahkan bahwa RUU PPRT telah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023 dengan dukungan dari semua fraksi, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Namun, hingga saat ini RUU PPRT belum atau masih ditunda pembahasannya.
"Surpres dan Daftar Isian Masalah (DIM) juga sudah dikirim Presiden ke Ketua DPR dua minggu setelahnya, tetapi kemudian tidak ada tindak lanjut dari DPR setelahnya," jelas Ari Ujianto.
Habiburrahman percaya bahwa stagnasi ini adalah masalah komunikasi. Ia berjanji akan membantu mensosialisasikan RUU ini ke pimpinan-pimpinan fraksi lainnya. "RUU versi ke-64 yang sudah sangat moderat dan menguntungkan pemberi kerja tidak terkomunikasikan ke para politisi," tegasnya.
Erlinda dari KSP menyampaikan harapan Kepala KSP Moeldoko agar RUU PPRT dapat disahkan DPR di periode ini. "Surpres, DIM, dan Tim Gugus Tugas Pemerintah sudah dibentuk setahun yang lalu. Pemerintah menunggu pembentukan tim dari DPR untuk segera rapat bersama," jelas Peneliti Madya di Kedeputian II KSP, Erlinda.
Baca Juga: Agenda HUT ke-79 RI : Jakarta dan IKN Gelar Upacara Bersama
Audiensi yang dibuka dengan presentasi Eva K Sundari dari Koalisi Sipil UU PPRT ini juga dihadiri oleh beberapa anggota Dewan Pembina Partai Gerindra dan berlangsung produktif. Diskusi berfokus pada materi dalam RUU PPRT yang diusulkan Baleg.
Habiburrahman optimis bahwa jika Panitia Kerja (Panja) DPR sudah terbentuk, sehingga pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. "Saya yakin jika panja DPR sudah terbentuk, pembahasan akan dapat diselesaikan dalam waktu seminggu karena tujuannya untuk perlindungan PRT, untuk kemanusiaan," tutup Habiburrahman.
Artikel Terkait
Menaker: RUU PRT Bakal Lindungi Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga
Moeldoko Dukung Penuh Pengesahan RUU Perlindungan PRT
Legislator Gerindra, Minta Disparbud Perhatikan Hidup Seniman
Ray Rangkuti Prediksi PDIP dan Gerindra Bersatu Lawan Anies di Pilkada Jakarta 2024
Saksi Keluarga Ditolak dalam Sidang Gono-gini, Pengacara Desak Hakim Patuhi UU