"Saya ingatkan kepada seluruh ASN khususnya yang hari ini dilantik, bahwa bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas di antaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silakan angkat tangan sejak sekarang," katanya di Semarang, Kamis.
Seperti diketahui, seluruh ASN maupun TNI atau POLRI tak boleh menjadi anggota organisasi yang terafiliasi oleh PKI, FPI, Gafatar, JAT dan HTI. Ganjar lebih lanjut menjelaskan bahwa ASN yang nekat bergabung sudah melamggar pakta integritas dan komitmen.
"Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI). Ini saya wanti-wanti betul dan terus saya ingatkan, dan kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen sehingga kalau saya mau 'nyopot', sekarang bisa saya copot dengan gampang," ujarnya.
Dalam SE Nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan Januari 2021, beberapa organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).