NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menggelar rapat koordinasi Tim Pegawasan Orang Asing (Timpora) di Jakarta pada Rabu (7/5/2024). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari 15 instansi, badan, dan lembaga terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum bagi tenaga kerja asing yang berada di Jakarta Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Kemenkum HAM) DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanah undang-undang yang mengharuskan pengawasan terhadap keberadaan setiap orang asing di wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan orang asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hal ini dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang, di mana keberadaan setiap orang asing di wilayah Indonesia harus dilakukan pengawasan," kata Andika, di Jakarta.
Dalam rapat koordinasi ini, Andika menekankan pentingnya penerapan aturan penegakan hukum keimigrasian yang konsisten dan sejalan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian.
Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kumham Sumut Cek Sarana dan Prasarana
"Ke depan, salah satu fungsi timpora adalah meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran atas Undang Undang Keimigrasian. untuk itu, timpora harus punya komitmen atas tugas pokok dan fungsi (tusi) masing-masing unit kerja," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur sekaligus Ketua Timpora Jakarta Timur, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 1.411 orang asing yang tinggal di Jakarta Timur. Selama periode Januari 2023 hingga April 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur telah melakukan deportasi terhadap 62 orang asing yang dianggap melakukan pelanggaran.
"Sepanjang tahun anggaran 2023 sampai 2024, Kantor Imigrasi kelas I TPI Jakarta Timur telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap warga negara asing," kata Rendra.
Rendra menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Meskipun demikian, dia juga menegaskan bahwa Indonesia tetap membutuhkan tenaga ahli asing yang profesional untuk membawa keahlian dan pengetahuan yang dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Indonesia.
"Mereka dibutuhkan untuk membawa skills dalam rangka transfer of knowledge," kata dia.
Artikel Terkait
Lapas Perempuan Palembang Berikan Konseling Adiksi Narkotika untuk Narapidana
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Pelayanan Publik On The Spot, Merangkul Langsung UMK Garut
Tetapkan Standar Pelayanan, Kanwil Kumham Sumut Berdampingan Dengan Unsur Masyarakat
Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Bantuan Korban Banjir
Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kumham Sumut Ikuti Kegiatan Konsinyering Data Rekening Pemerintah Triwulan I T.A. 2024