Sabtu, 20 Juni 2026

Mendagri : PPKM Jawa dan Bali Buat Petugas Semangat Jaga Prokes

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 9 Januari 2021 | 08:01 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kejenuhan para petugas menjadi salah satu faktor kendornya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tito mengatakan pada Jumat (8/1/21). Pemerintah pusat mencoba mendongkrak kembali semangat para petugas. Yang mana dengan memberlakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

"Saya kira petugas juga mungkin ya ada titiknya juga dia jenuh. Makanya dibangunkan lagi dengan adanya rapat bersama, kemudian dikeluarkan secara formal instruksi Mendagri," jelas Tito.

Baca Juga : Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI


Mantan Kapolri ini menyebutkan. Bahwa ada faktor kelalaian masyarakat juga." Dimana masyarakat saat ini mulai jenuh karena terlalu lama berdiam di rumah," lanjutnya.

Tito memastikan pemerintah bakal kembali memperketat penerapan protokol kesehatan. Dia menegaskan akan ada sanksi lebih tegas selama PPKM berlaku 11-25 Januari mendatang. "Kalau ada kerumunan besar lain-lain yang melanggar undang-undang penyakit menular oleh Polri bisa dipidana," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan. Bahwa kedisiplinan penegakan protokol kesehatan di masyarakat menurun.

Menurut Wiku, penurunan kedisiplinan tidak sepenuhnya salah masyarakat. "Pemerintah daerah punya andil karena melonggarkan penegakan aturan," tegasnya.

"Sikap abai ini tentunya bukan semata-mata kesalahan masyarakat, tapi juga merupakan bagian tidak berhasilnya penegakan dan pengawasan protokol kesehatan oleh masing-masing pemda," kata Wiku, Kamis (7/1/21).

"Demi meningkatkan upaya penanggulangan virus corona,  pemerintah pusat menghendaki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berlaku 11-25 Januari di Pulau Jawa dan Bali," tukas Wiku.

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini