Dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme dalam Perspektif Hukum dan HAM'. Amira menyebutkan bahwa, akan ada wilayah abu-abu, ada irisan-irisan yang nanti bisa ranahnya TNI kebabalasan, ranahnya Polisi jadi terpinggirkan.
"Polisi jadi terpinggirkan," katanya Rabu (4/11/2020).
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Raperpres tersebut, pelibatan TNI mempunyai tiga fungsi dalam mengatasi aksi terorisme. Ketiga fungsi itu meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Fungsi penangkalan tersebut kemudian dipertegas pada Pasal 3 dengan implementasi berupa operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.
Baca Juga : Bupati H.M.Haris Resmikan Penambahan 1 Unit Trafo Listrik PLTD Desa Serapung
Dia menjelaskan, tidak adanya batasan dalam fungsi pelibatan TNI akan menyebabkan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum. Tak hanya itu, hal tersebut juga berpotensi merusak sistem peradilan pidana akibat tidak adanya detail batasan fungsi pelibatan TNI. "Yang saya khawatir berpotensi merusak besar kalau tidak diberikan batasan secara detail dalam pemberian fungsi yang luas terhadap penangkalan ini, salah satunya operasi intelijen, tetitorial, informasi, dan operasi lainya," lanjutnya.
Raperpres ini menurutnya, mengurangi kontrol DPR ketika TNI dilibatkan dalam mengatasi aksi terorisme. Sebab, keputusan pelibatan hanya ada pada keputusan Presiden. Padahal, kata dia, semestinya keputusan pelibatan itu harus ada keputusan politik negara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly. Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.
"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan. Mahfud juga mengakui, ada pihak-pihak yang tidak menyatakan keberatan dengan rancangan itu. "Pada umumnya kami ajak diskusi, kita tunjukkan ini pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan oleh undang-undang (UU Nomor 5 Tahun 2018)," tuturnya. "Kami tunjukkan faktanya bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan langsung oleh polisi. Lalu kita tunjukkan rumusannya (dalam rancangan perpres)," jelas Mahfud.