Minggu, 28 Juni 2026

Ketua KPK Ingatkan Seluruh Kepala Daerah Petahana : Jangan Gunakan Anggaran Negara di Pilkada 2020

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 8 September 2020 | 12:10 WIB
Jakarta, Nawacitapost.com- Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan para calon kepala daerah petahana agar tidak menggunakan anggaran negara dalam kontestasi Pilkada serentak 2020.

"Saya kembali ingatkan terutama kepada calon kepala daerah petahana atau dari unsur aparatur pemerintah untuk tidak menggunakan instrumen apalagi anggaran negara, dalam kontestasi pilkada serentak 2020," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Firli menegaskan, KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi dan tidak terpengaruh dengan proses Pilkada 2020. Proses pilkada kata dia, merupakan ranah politik sedangkan penegakan hukum berada dalam ranah yang berbeda.

Baca Juga : Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Rampung Akhir 2021

"Jangan pernah berpikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota," kata Firli.

Ia menambahkan, KPK juga mempunyai 'mata rakyat' yang disebutnya tidak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke KPK. Selain itu, kata Firli, KPK bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri juga akan menyambangi calon kepala daerah untuk meminta mereka menandatangani pakta integritas sebagai upaya pencegahan korupsi.

"KPK berupaya penuh agar Pilkada Serentak 2020 tidak membidani kelahiran koruptor-koruptor baru seperti yang terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya, di mana tak lama setelah dilantik, kepala daerah terpilih berstatus tersangka kasus korupsi," kata Firli.

Seperti diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini