NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadhan 1445 Hijriah. SE dengan nomor: 100.3.4.1/BKD/907 sudah diteken Pejabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Dalam SE ini pengaturan pelaksanaan jam kerja ASN yang diberlakukan lima hari kerja mau pun enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas serta jam istrirahat.
"SE yang sudah diteken pak Pj Gubernur Riau. Selama bulan puasa terjadi penyesuaian jam kerja. Namun, efektifitas kerja tetap harus berjalan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, Senin (11/3/24) dilansir dari Media Center Riau, Selasa (12/3).
Baca Juga : informasi- bmkg-prakiraan-cuaca-wilayah- riau
Hal itu lanjut Murod, sebagai mana ketentuan pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara serta untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah .
Termasuk efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Ada pun SE aturan jam kerja tersebut yakni pertama bagi perangkat daerah yang diberlakukan llima hari kerja dalam seminggu yang ditetapkan hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada hari khusus Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang diberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin - Kamis dan Sabtu. Aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama bulan Ramadhan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap.
Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.
Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.
SE juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama bulan Ramadhan. Yakni hari Senin sampai Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap. Hari Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi Perangkat Daerah dan/atau yang bertugas dilapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap. Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan.
Baca Juga : ketua-dpc-pbb- rokan-hulu-sawaluddin-meski- belum-raih-kursi-dprd-namun- lihat-dulu-track-record-partai
Disebutkan bahwa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 H tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN termasuk dalam hal pelayanan publik.
"Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadhan ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan." Pungkasnya.
Sumber Media Center Riau.
Artikel Terkait
Kemenag Keluarkan Surat Edaran Larang Kampanye di Rumah Ibadah
Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran WFH Bagi ASN
Ini Surat Edaran Pj Gubernur Al Muktabar Untuk Netralitas Pegawai Pemprov Banten Pada Pemilu dan Pemilihan 2024
Pemkot Surabaya Rilis Surat Edaran Peningkatan Keamanan Dan Ketentraman Nataru 2024
9 Poin Penting dalam Surat Edaran Menag Yaqut untuk Meriahkan Ramadhan dan Idulfitri 2024