"Kalau saya membaca, keberatannya pada saat ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan masih berstatus sekretaris desa," katanya.
Hernita menerangkan bahwa PP Nomor 16 Tahun 2026 memang mengatur kewajiban pengunduran diri bagi perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
"Kalau sesuai regulasi di PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 4, calon kepala desa yang berasal dari perangkat desa dan telah ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan diri," jelasnya.
Menurut dia, saat pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 terdapat dua kondisi berbeda yang berkaitan dengan perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa. Kondisi tersebut membuat Pemkab Sidoarjo meminta petunjuk resmi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum.
Meski demikian, Pemkab Sidoarjo menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap sengketa tersebut kepada majelis hakim PTUN Surabaya. Pemerintah daerah menyatakan siap menjalankan apa pun hasil putusan yang nantinya dijatuhkan pengadilan.
"Kita menghormati proses peradilan. Nanti kita menjalankan apa yang sudah menjadi putusan. Kita tunggu putusannya seperti apa," katanya.
Hernita juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung dan menghormati mekanisme yang berjalan
Kasus ini mencuat setelah dugaan bahwa Muhammad Yatim masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa Balongdowo saat namanya ditetapkan sebagai calon kepala desa. Sehingga gugatan yang bergulir di PTUN Surabaya." Bilangnya (**/sud)