Minggu, 12 Juli 2026

Bauran Kebijakan Bank Indonesia dalam Stimulus Ekonomi: Memitigasi Dampak COVID-19

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 1 April 2020 | 20:03 WIB

Jakarta, Nawacitapost - Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas moneter dan pasar keuangan bersama Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, OJK, dan LPS.


Rabu (1/4) Gubernur Bank Indonesia,  Perry Warjiyo, menyampaikan bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat stimulus ekonomi sesuai kewenangan BI dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.


Penanganan COVID-19 ini kata Gubernur BI melalui Onny Widjanarko, Direktur Eksekitif Departemen Komunikasi, yang dilansir di laman BI, menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.


"BI mendukung penerbitan Perpu sebagai relaksasi perundangan dalam memitigasi dampak COVID-19 yang merupakan langkah antisipatif bersama Pemerintah, OJK, dan LPS," tambahnya.


Lebih lanjut dalam penanganan dampak COVID-19 diperlukan extraordinary measure, kebijakan yang belum diatur atau kebijakan yang melebihi kewenangan yang telah diatur sebelumnya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini