Minggu, 12 Juli 2026

Menkumham Keluarkan SK Pembebasan Narapidana dan Anak

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 1 April 2020 | 08:22 WIB

Jakarta, Nawacitapost - Menkumham mengeluarkan keputusan untuk mengeluarkan dan membebaskan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integraai dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.


Nomor Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2000 menimbang bahwa Lapas rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19. Oleh karena itu COVID-19 ditetapkan sebagai bencana non alam.


Maka dari itu, Menkumham Yasona Laoly perlu mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan.


Namun kata Yasona, narapidana dan anak itu harus mengikuti ketentuan dan bersyarat.  Narapidana telah menjalankan 2/3 masa pidana jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020, anak - anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.


Lanjutnya narapidana dan anak tidak terkait dengan PP No.99/2012 yang tidak sedang menjalani Subsidaeer dan bukan WNA. Lantas usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.


"Pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi baik pembebasan berayarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas," terangnya, Rabu (1/4) di Jakarta


Lebih jauh bimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan secara online atau dalam jaringan (Daring).

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini