Jakarta, Nawacitapost - Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2O2O Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Jokowi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penyebaran COVID-19, yang telah dinyatakan WHO adalah sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
"Hal ini menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekokomi, dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Menurutnya COVID-19 ini berimplikasi padaperlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus
pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety nett, serta pemulihan perekonomian
termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Lanjutnya Presiden Jokowi menjelaskan bahwa COVID-19 ini telah berdampak pada memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.