Minggu, 12 Juli 2026

Jaksa Agung Perpanjang Penyesuaian Sistem Kerja

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 31 Maret 2020 | 19:19 WIB

Jakarta, Nawacitapost - Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI. (SEJA) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang  Perubahan Atas Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.


Surat Perintah tersebut kata Burhanuddin, ditujukan pada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia sehubungan masa penyesuaiann system kerja dalam SEJA Nomor 2 Tahun 2020 akan berakhir hari ini.


Dengan pertimbangan semakin meningkatnya jumlah penyebaran pandemic Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Indonesia serta penetapan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di berbagai daerah, maka dianggap perlu memperpanjang masa berlaku penyesuaian system kerja yang diatur dalam SEJA Nomor 2 Tahun 2020 sebagai langkah konkrit dan strategis dalam upaya meningkatkan pencegahan dan perlindungan bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan.


Penerbitan SEJA Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah SE, SEJA, SE Menteri,


Sebagai penegasan, kata Burhanuddin,  disebutkan dalam SEJA Nomor 4 Tahun 2020 bahwa Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diberikan kewenangan untuk menerapkan kebijakan WFH (Work From Home), terutama satuan kerja yang berada di zona merah pada peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan memperhatikan beberapa hal, salah satunya pegawai yang menjalankan WFH dapat melaksanakan tupoksinya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini