NAWACITAPOST.COM - Bapas Muara Teweh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menerima Klien Pemasyarakatan yang menjalankan Pidana Pengawasan. Serah terima tersebut dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Kamis, 05 Maret 2026.
Setelah menjalani serangkaian proses Peradilan Klien Pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP Nasional ( Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana) mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Buntok berupa Pidana Pengawasan Dengan Syarat Tidak Melakukan Tindak Pidana Lagi Selama Menjalankan Pidana Pengawasan Dalam Waktu 12 Bulan.
Proses penerimaan klien dilakukan oleh petugas Bapas yakni Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Harivan Septiady dan Eko Yuliyanto selaku Pembimbing Kemasyarakatan. Petugas Bapas Muara Teweh melakukan verifikasi identitas serta dokumen kelengkapan administratif klien dan mengecek kondisi fisik Klien.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dirut BULOG Tinjau Produksi Beras di Maros
Pada saat di lakukan registrasi oleh Petugas Bapas, Klien bersangkutan di dampingi oleh Jaksa Harits Fathoni dan Petugas Administrasi Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Setelah proses administrasi selesai Klien diberikan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai kewajiban dan hak selama menjalani masa pidana pengawasan.
Merespon Pelaksanaan Kegiatan Registrasi Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Putusan Pidana Pengawasan, Kepala Balai Pemasyarakatan Muara Teweh, M Ading Saidhy menyampaikan tanggapannya. "Bapas Muara Teweh akan melakukan pemantauan, pembimbingan secara berkala terhadap Klien sesuai ketentuan yang berlaku agar selama menjalankan pidana pengawasan Klien tidak melakukan pelanggaran", ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)