NAWACITAPOST.COM - Komitmen terhadap perlindungan hak dan masa depan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kembali ditegaskan oleh Bapas Muara Teweh melalui pendampingan aktif dalam persidangan ABH yang dilaksanakan secara daring bersama Pengadilan Negeri Buntok dan Kejaksaan Negeri Barito Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Senin, 23 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Peran PK tidak hanya sebatas pendamping administratif, tetapi juga sebagai pihak yang memberikan pertimbangan profesional berbasis hasil penelitian kemasyarakatan guna mendukung putusan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan.
Baca Juga: Subuh Keliling di Pinang Sebatang, Kapolsek Dan Upika Ajak Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap ABH, dan setelah itu sidang diskors serta akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 25 Februari 2026. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan sesuai prosedur persidangan.
Kepala Bapas Muara Teweh menegaskan bahwa setiap pendampingan sidang anak merupakan tanggung jawab moral dan profesional.
“Penanganan perkara anak harus menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak. Kami hadir untuk memastikan proses hukum tidak menghilangkan hak anak atas pembinaan dan masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Gelar Sahur On The Road Bersama Ojol, Perkuat Sinergi di Jalan Raya
Melalui keterlibatan aktif dalam proses peradilan ini, Bapas Muara Teweh terus menunjukkan komitmen dalam mendukung sistem peradilan pidana anak yang humanis, restoratif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
(Humas Bapas Muara Teweh)