Minggu, 19 Juli 2026

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Perkuat Keamanan, SDM dan Tata Kelola Pemasyarakatan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 29 Januari 2026 | 17:03 WIB
Kanwil Ditjenpas Sumut Bersama Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Sumut Bersama Komisi XIII DPR RI

Laporan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus menjadi laporan Panja Komisi XIII DPR RI kepada Ketua DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

Diskusi juga membahas secara mendalam perubahan arah sistem peradilan pidana nasional seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHP Baru, di mana pemasyarakatan tidak lagi diposisikan sebagai ujung akhir, melainkan sebagai pusat dari sistem keadilan pidana.

Baca Juga: Bangun Kolaborasi Lintas Direktorat, Lapas Muara Teweh Terima Kunjungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng

Konsep “Pemasyarakatan: dari ujung menjadi pusat” menegaskan pentingnya kesiapan SDM, sarana dan prasarana, serta tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara menyampaikan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil diskusi dan rekomendasi Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI.

Tindak lanjut tersebut meliputi penguatan koordinasi dengan seluruh UPT Pemasyarakatan, peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas, optimalisasi sistem keamanan, serta penyusunan langkah-langkah strategis guna mendukung implementasi KUHP Baru di lingkungan pemasyarakatan Sumatera Utara.

 Baca Juga: Faigiduhu Ndruru Ingatkan Peran HIMNI dalam Kemajuan Wisata Nias Sebagai Pulau Impian

“Masukan dan rekomendasi dari Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami. Kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara konkret dan berkelanjutan, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial,” tutup Yudi Suseno.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pembentuk kebijakan dan pelaksana teknis pemasyarakatan, sehingga transformasi sistem pemasyarakatan dapat berjalan seiring dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini