Minggu, 19 Juli 2026

Pastikan Pelayanan Semakin Dekat, PK Bapas Muara Teweh Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan dan Wajib Lapor di Pos Bapas Rutan Buntok

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:35 WIB
PK Bapas Muara Teweh Saat Kegiatan Litmas dan Wajib Lapor
PK Bapas Muara Teweh Saat Kegiatan Litmas dan Wajib Lapor

NAWACITAPOST.COM - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Muara Teweh dibantu Peserta Magang Nasional dari Kemnaker MagangHub melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP yang diusulkan untuk mengikuti Program reintegrasi Sosial juga menerima lapor wajib di Pos Bapas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok pada Kamis, (15/01/2026).

Dengan adanya Pos Bapas, menjadi perpanjangan tangan Bapas yang ditempatkan di wilayah kabupaten/kota untuk mendekatkan layanan pembimbingan kemasyarakatan (Litmas, pendampingan, pengawasan) kepada klien Pemasyarakatan (Termasuk WBP, Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), menjadikannya lebih mudah diakses, cepat, dan efisien tanpa klien perlu jauh-jauh ke kantor induk Bapas. Pos ini berfungsi sebagai titik layanan strategis untuk koordinasi, pelaksanaan tugas pembimbingan, serta mendukung reintegrasi klien sosial di masyarakat.

Kegiatan Penelitian Kemasyarakatan ini dilaksanakan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pelatihan dan penilaian kelayakan WBP untuk memperoleh hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, serta program reintegrasi lainnya.

Baca Juga: Panen Raya Serentak 2026: Rutan Sidikalang Sukses Wujudkan Kemandirian WBP Melalui Sektor Pertanian

Litmas bertujuan untuk menggali data dan secara komprehensif terkait latar belakang pribadi, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta kesiapan WBP dalam menjalani informasi proses reintegrasi lainnya.

Pelaksanaan litmas dilakukan melalui metode wawancara langsung dengan WBP, pengumpulan data administratif, serta koordinasi dengan petugas pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Buntok. Selain itu, Pembimbingan Kemasyarakatan juga menilai aspek perilaku WBP selama menjalani masa pelatihan, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana.

Pada saat yang sama klien yang beralamat di sekitar Rutan Buntok juga melaksanakan wajib lapor di Pos Bapas Muara Teweh yang berada di Rutan Buntok, hal tersebut merupakan salah satu kewajiban sebagai Klien Bapas yaitu untuk melakukan wajib lapor untuk memonitor kondisi Klien dan sebagai bentuk pertanggung jawaban Klien kepada Bapas Kelas II Muara Teweh.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kotapinang Gelar Kegiatan Panen Raya

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan WBP diusulkan dalam program reintegrasi sosial yang benar-benar siap kembali ke masyarakat dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik, produktif, serta bertanggung jawab. Kegiatan litmas ini juga menjadi wujud komitmen masyarakat dalam mendukung tujuan pemidanaan yang humanis dan berkeadilan.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini