Minggu, 19 Juli 2026

Pemilu 2024 Dikecam Curang: Delapan Bentuk Pelanggaran Ditemukan oleh Jaga Pemilu

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 25 Februari 2024 | 19:54 WIB
Pendiri OM Institute, Okky Madasari (Istimewa)
Pendiri OM Institute, Okky Madasari (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Praktik lancung kecurangan Pemilu diduga terjadi di berbagai daerah dengan melibatkan oknum aparatur negara dan kian mengemuka.

Sejumlah partai politik, berbagai kelompok masyarakat hingga Komnas HAM, menduga pelanggaran Pemilu bahkan sudah terjadi sejak sebelum Pemilu dimulai.

Komnasham menyatakan ada belasan aparatur negara di berbagai daerah yang diduga tidak netral dalam pemilu 2024.

"Pertama ada 12 kepala desa di Kecamatan Buduran Kabupaten sidoarjo Jawa Timur, yang menyatakan dukungan ke salah satu peserta Pemilu," ungkap Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner Komnas HAM kepada awak media.

Baca Juga: 10 Anggota DPR dari dapil Jatim 1, Ini Prediksi Nama-namanya!

"Kemudian yang kedua, dugaan arahan Walikota Samarinda kepada jajarannya untuk memilih peserta pemilu tertentu," sambungnya.

Dan yang ketiga, menurut Pramono, Viral video ajakan PJ Gubernur Kalimantan Barat mengajak warga dan jajarannya memilih capres yang mendukung pembangunan IKN.

Atas berbagai temuan tersebut Komnas HAM mengaku telah melaporkannya ke Bawaslu.

Baca Juga: Berikut Prediksi 6 Nama Caleg yang lolos ke DPRD Jatim dari dapil Sidoarjo

Sementara itu organisasi Jaga Pemilu menemukan setidaknya delapan bentuk pelanggaran dalam pemilu.

Tiga jenis di antaranya masuk kategori pelanggaran besar yakni penggelembungan suara salah satu paslon, larangan untuk tidak boleh mencoblos dan salah input data di aplikasi sirekap KPU.

Jaga Pemilu juga menyoroti sejumlah masalah yang muncul sejak sebelum Pemilu berlangsung.

Baca Juga: Utak-atik Perebutan 8 Kursi DPRD Jawa Timur di Dapil Jatim 1 Surabaya

Pendiri OM Institute, Okky Madasari menyatakan telah melihat berbagai kecurangan Pemilu, bahkan jauh sebelum dilakukan pencoblosan.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini