Minggu, 19 Juli 2026

Bapas Muara Teweh Siapkan Langkah Strategis Sambut KUHP Baru 2026, Jajaki Kerja Sama dengan Dinas PPPA Barito Utara

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 7 November 2025 | 17:40 WIB
Kabapas Muara Teweh dan Jajaran Bersama Dinas PPPA Barito Utara
Kabapas Muara Teweh dan Jajaran Bersama Dinas PPPA Barito Utara

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh terus menunjukkan langkah proaktif dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku tahun 2026 mendatang.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan yaitu koordinasi dan penjajakan kerjasama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Barito Utara, Kamis (6/11).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas PPPA ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, A.Md.IP., S.H., bersama pejabat struktural dan tim humas. Agenda utama pertemuan adalah membahas kesiapan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi narapidana sebagai bagian dari sistem pemidanaan baru yang menitikberatkan pada keadilan restoratif.

Baca Juga: DPRD Surabaya: “Kesejahteraan Warga Jangan Sekadar Angka di Atas Kertas”

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-437 tanggal 28 Juli 2025, yang menginstruksikan Bapas di seluruh Indonesia untuk menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna menyiapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Dinas PPPA menyatakan kesiapan untuk mendukung dan bersinergi dengan Bapas Muara Teweh, antara lain melalui kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pembersihan fasilitas umum, tempat ibadah, lingkungan, serta program pemberdayaan masyarakat.

Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan apresiasi atas respon positif dari Dinas PPPA dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Baca Juga: Surabaya Kekurangan 1.000 Guru, DPRD Surabaya Desak Pemkot Bergerak Cepat

“Pelaksanaan pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga sarana pembinaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan implementasi KUHP baru berjalan efektif, humanis, dan sesuai semangat keadilan restoratif,” ungkapnya.

Kegiatan koordinasi dan penjajakan kerja sama ini berjalan lancar dan produktif. Diharapkan, sinergi antara Bapas Muara Teweh dan Pemerintah Daerah dapat menjadi fondasi kuat dalam mendukung pelaksanaan KUHP baru sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan sebagai pelaksana keadilan yang rehabilitatif, reintegratif, dan berkeadilan sosial.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini