NAWACITAPOST.COM - Senyum sumringah menghiasi wajah salah satu klien Bapas Muara Teweh berinisial PZ pagi ini. Ia tampil rapi saat menyambangi Bapas Muara Teweh dengan menggunakan kemeja lengan panjang, celana jeans, dan sepatu kets. PZ sangat bersemangat karena hari ini ia dinyatakan tuntas menjalani masa pembimbingan sekaligus masa pidana. Senin, 20 Oktober 2025.
PZ merupakan salah satu Klien Bapas Muara Teweh yang terjerat kasus penganiayaan karena tanggung jawab pekerjaan dan tidak dapat mengontrol emosi dalam mengambil keputusan. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dunia seakan runtuh saat PZ dibina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Teweh karena ia meninggalkan istri yang sedang mengandung anak pertamanya.
Ekonomi bertambah sulit efek klien tidak dapat bekerja seperti sedia kala sebagai staf gudang di perusahaan sawit. Istri Klien sampai harus pulang ke rumah orang tuanya yang sempit untuk pendampingan saat melahirkan dan bertahan hidup sambil menunggu kepulangan PZ dari Lapas. Selama itu pula, istri Klien berusaha menopang hidup dengan berjualan menu sarapan pagi di depan rumah Ibunya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Tebar 53.033 Benih Ikan di Bendungan Gerak Ngringinrejo
Setelah bebas dan menjalani cuti bersyarat, klien sempat menganggur dan bingung mencari pekerjaan. Selama itu, PZ selalu rutin menjalani wajib lapor serta mendapatkan bimbingan dan konseling dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Akhirnya, Klien mencoba kembali mencari rekan kerja yang masih solid dan mempercayainya sebagai staf gudang di perusahaan sawit.
Berbekal motivasi dari PK Bapas selama bimbingan Integrasi satu bulan sekali, PZ kembali semangat menghubungi koleganya untuk mendapatkan pekerjaan. PZ satu kalipun tidak pernah absen menjalankan kewajibannya. Ia juga rajin mengikuti pembinaan yang diadakan di Bapas Muara Teweh.
Hasilnya, Klien dapat bekerja kembali di perusahaan tempat klien bekerja dahulu, dan sekarang klien menjadi pribadi yang percaya diri dan belajar dari masa lalu untuk bangkit menyongsong masa depan. Hal ini pun tidak bisa terlepas dari dukungan seluruh pihak, termasuk Pokmas Lipas yang bekerjasama dengan Bapas Muara Teweh.
Pengakhiran bimbingan Klien pun telah dilaksanakan sesuai tanggal yang tertera di Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktur Jendral Pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan berharap Klien dapat menjalani hidup lebih baik lagi dan menganalisis masalah hingga tidak kembali terjerat dalam kasus hukum.
(Humas Bapas Muara Teweh)