NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan perekaman E-KTP bagi WBP di lingkungan Lapas. Selasa, 14 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Muara Teweh dalam memastikan setiap WBP tetap memperoleh hak administrasi kependudukan, sekalipun sedang menjalani masa pidana. Perekaman dilakukan langsung oleh petugas Disdukcapil dengan pengawasan dan pendampingan dari petugas Lapas.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Kasi Binadik Giatja), Laksono Soeharto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk sinergi nyata antara Lapas dan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Baca Juga: Lapas Kotapinang Tebar 5.000 Bibit Ikan Nila di SAE, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
“Setiap WBP berhak memiliki identitas kependudukan yang sah. Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan mereka tetap tercatat secara administratif, sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas), Mulyadi, menambahkan bahwa data kependudukan juga berperan penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial WBP.
“Dengan data yang valid, proses pembinaan dapat berjalan lebih tertib dan terarah, sekaligus mendukung kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: Kapolda Riau Resmikan SPPG di Inhil
Melalui kegiatan ini, Lapas Muara Teweh menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang humanis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memperkuat kerja sama lintas instansi dalam mendukung misi Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemberdayaan.
(Humas Lapas Muara Teweh)