NAWACITAPOST.COM - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh, M Ading Saidhy melaksanakan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Buntok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan dan Bagian Hukum Pemda Barito Selatan bersama dengan Plt Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Tigor Imanuel Hutabalian dan didampingi Jajaran Pejabat Struktural, JFT PK Bapas dan Tim Humas.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) dalam rangka menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023 yang baru. Senin, 22 September 2025.
Terkait akan berlakunya KUHP Baru, Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh menyampaikan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penerapan KUHP baru, terutama terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses peradilan pidana.
Baca Juga: THR Karyawan PT Nikomas Gemilang Dipotong Sepihak, Diduga Langgar Aturan Pemerintah
Kehadiran PK dinilai sangat penting untuk memberikan rekomendasi melalui litmas (penelitian kemasyarakatan) yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Ahmad Husaini dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Sya'bun Na'im serta Kepala Bagian Hukum Pemda Barito Selatan, Yohanes menyambut baik kunjungan ini serta menunjukan komitmen untuk mendukung pelaksanaan KUHP 2023 dengan prinsip kolaborasi.
Sinergi antara Bapas Muara Teweh dan Aparat Penegak Hukum lainnya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Program MBG dari SPPG Kudu Ringankan Beban Siswa di Kertosono Nganjuk
Merespon pelaksanaan koordinasi, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh, M Ading Saidhy menyampaikan pendapatnya. "Kami berharap seluruh aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Barito Selatan semakin solid dalam melaksanakan tugas masing-masing, khususnya dalam menghadirkan sistem peradilan yang sesuai dengan semangat KUHP Baru", ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)