NAWACITAPOST.COM - Amerika Serikat (AS) melontarkan kritik terhadap kebijakan sistem pembayaran Indonesia, khususnya terkait implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) oleh Bank Indonesia (BI).
Kritik ini tertuang dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
Dalam laporan tersebut, AS menilai pendekatan Indonesia terhadap sistem pembayaran digital, termasuk pengembangan QRIS, cenderung protektif dan semakin menutup akses bagi perusahaan internasional, terutama pelaku usaha asal Negeri Paman Sam.
Menurut USTR, kebijakan QRIS dinilai minim partisipasi dari pelaku global dalam proses perumusannya.
Sejak diberlakukan melalui Peraturan BI Nomor 21 Tahun 2019, QRIS mewajibkan seluruh transaksi berbasis QR code mengikuti standar nasional yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Wow! Update Terbaru, Trump Naikkan Tarif Impor China Jadi 245 Persen
Tak hanya QRIS, USTR juga mengkritisi aturan BI yang mewajibkan semua transaksi domestik kartu debit dan kredit diproses melalui National Payment Gateway (NPG).
Dalam sistem ini, penyedia layanan switching diwajibkan berbasis di Indonesia dan mengantongi izin resmi dari BI.
Perusahaan asing yang ingin masuk ke ekosistem ini pun harus menggandeng mitra lokal dan diwajibkan berkontribusi pada penguatan industri nasional, termasuk dengan melakukan alih teknologi.
“Pelaku industri menyuarakan kekhawatiran mereka karena BI kerap mengeluarkan regulasi baru tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak internasional,” tulis laporan USTR tersebut.
Laporan itu juga menyinggung kebijakan terbaru BI yang diberlakukan sejak Mei 2023, yakni mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit pemerintah diproses melalui NPG dan menggunakan kartu kredit lokal buatan Indonesia.
Artikel Terkait
Trump Naikkan Tarif Impor China Jadi 125 Persen, Ini Penyebabnya
Kecuali China! Trump Umumkan Jeda Tarif Impor 90 Hari, Kenapa?
Donald Trump Tunda Tarif Balasan untuk 57 Negara, Apakah Ada Indonesia?
Wow! Update Terbaru, Trump Naikkan Tarif Impor China Jadi 245 Persen