NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (16/4/2025), di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi. Rapat ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pembangunan daerah dengan membahas sejumlah agenda strategis yang berfokus pada arah kebijakan jangka menengah dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, memimpin jalannya rapat. Dalam sesi pembukaan, ia menyampaikan poin-poin penting yang akan dibahas, salah satunya adalah pembacaan rancangan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD tentang rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029.
“Acara ketiga yaitu, pembacaan rancangan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPR Kota Bekasi, tentang rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029,” ujar Puspa dalam rapat tersebut.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, hadir langsung dalam rapat dan menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif yang dinilai berhasil membangun sinergi dalam penyusunan kebijakan publik. Dalam sambutannya, ia menyoroti perlunya kesinambungan dan konsistensi dalam regulasi untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Adapun agenda pertama rapat adalah pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi untuk periode 2025 hingga 2029. Rancangan ini menjadi pedoman utama bagi pembangunan lima tahun mendatang dan disusun dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan serta pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan.
Selanjutnya, Wali Kota menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024. Ia memaparkan pencapaian dan tantangan yang dihadapi, mulai dari sektor infrastruktur hingga pelayanan sosial dasar. Dalam penjelasannya, ia kembali menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak lepas dari sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi.
Rapat Paripurna juga membahas Rancangan Kesepakatan mengenai persetujuan Raperda menjadi Perda Kota Bekasi tentang pendirian PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda). Persetujuan ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan daerah melalui penguatan lembaga keuangan berbasis syariah yang dimiliki oleh pemerintah kota.
Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah penugasan kepada empat komisi DPRD Kota Bekasi untuk melakukan pembahasan lanjutan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024. Penugasan tersebut meliputi berbagai bidang, yaitu hukum dan pemerintahan oleh Komisi 1, pembangunan dan lingkungan hidup oleh Komisi 2, ekonomi serta pendapatan daerah oleh Komisi 3, dan bidang sosial, pendidikan, serta kesehatan oleh Komisi 4.
Baca Juga: TPA Sumur Batu Overload, Alimudin: Metode Open Dumping Harus Dihentikan!
Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap dokumen-dokumen yang telah dibahas serta penetapan langkah-langkah selanjutnya. Dengan disepakatinya berbagai dokumen dan keputusan penting dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan tekad bersama untuk terus mendorong pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Wow! Update Terbaru, Trump Naikkan Tarif Impor China Jadi 245 Persen
Fendaby Surya Minta Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi Berdasarkan Kompetensi
Megawati Resmi Gabung Gresik Petrokimia, Siap Tampil di Final Four Proliga 2025
Wakil Bupati Maslin Bersama FKUB Bersih Sampah sepanjang Jalan di Rengasdengklok
PDIP Belum Tetapkan Jadwal Kongres, Yasonna Tegaskan Bukan Karena Hasto