NAWACITAPOST.COM - Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pelarangan metode open dumping dalam pengelolaan sampah. Kebijakan ini bertujuan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin menjelaskan bahwa open dumping adalah metode membuang sampah di lahan terbuka tanpa perlindungan. Metode ini dinilai membahayakan dan telah dilarang sejak tahun 2008.
“Kalau kita melihat kondisi TPA Sumur Batu, yang ada di Kecamatan Bantargebang yang sudah overload dan longsor, harus segera ada upaya untuk perbaikan dan perubahan metode pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia mendorong agar metode lama diganti dengan sanitary landfill. Metode ini dinilai lebih aman dan ramah lingkungan.
Baca Juga: PDIP Belum Tetapkan Jadwal Kongres, Yasonna Tegaskan Bukan Karena Hasto
Alimudin menjelaskan bahwa sanitary landfill dilakukan dengan menimbun sampah di cekungan berlapis yang kedap. Sampah kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah untuk meminimalkan dampak negatif.
Ia juga menyebut alternatif lain seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang sempat terhenti. Menurutnya, opsi tersebut bisa kembali diaktifkan dengan dukungan anggaran yang memadai.
Terkait kebutuhan dana sebesar 200 miliar rupiah, Alimudin menyatakan pentingnya penganggaran dari APBD Kota Bekasi. Ia menilai hal ini sebagai prioritas demi keberlanjutan pengelolaan sampah.
Artikel Terkait
DPRD Kota Bekasi Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Pasal Kontroversial UU TNI
Fendaby Surya Minta Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi Berdasarkan Kompetensi
Megawati Resmi Gabung Gresik Petrokimia, Siap Tampil di Final Four Proliga 2025
Wakil Bupati Maslin Bersama FKUB Bersih Sampah sepanjang Jalan di Rengasdengklok
Menjadi Lebih Baik, Warga Binaan Lapas Kelas III Gunungtua Laksanakan Kegiatan Pengajian