NAWACITAPOST.COM - Kasus pelecehan seksual yang sempat menghebohkan publik di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya menemukan titik terang.
Pelaku berhasil diamankan berkat teknologi video analitik yang dipasang PT KAI di 84 stasiun, termasuk lokasi kejadian.
Meski pelaku telah tertangkap, kasus ini tak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut. Korban dan pelaku sepakat untuk menempuh jalur damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
"Korban telah mencabut laporan pengaduan," ujar AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, kepada awak media, Rabu (16/4/2025).
Ia menambahkan, penyelesaian ini mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 281 KUHP, yang memang termasuk dalam kategori delik aduan. Dengan kata lain, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari korban.
Baca Juga: Lebaran Jadi Wadah Aspirasi, Aktivis Sampaikan Gagasan ke DPRD Kota Bekasi
Terkait motif, pelaku yang berinisial HU (29) mengaku terdorong oleh hasrat seksual saat melihat korban di dalam gerbong commuter line.
Menurut Firdaus, HU mengaku tak bisa menahan dorongan tersebut setelah melihat korban yang dinilai memiliki penampilan menarik dan mengenakan pakaian ketat.
Insiden ini menjadi pengingat penting akan perlunya ruang publik yang aman dan perlindungan maksimal bagi para penumpang, terutama perempuan, dari segala bentuk kekerasan seksual.
Pihak kepolisian dan PT KAI pun diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan dan keamanan di transportasi publik.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kota Bekasi Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Sipil
Lebaran Jadi Wadah Aspirasi, Aktivis Sampaikan Gagasan ke DPRD Kota Bekasi
Kapolres Siak Kembali Beri Kado Unik: Bibit Pohon untuk Personel yang Berulang Tahun, Simbol Kepedulian terhadap Alam
Sidak Samsat Balaraja, Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Tidak Ada Pungli di Pelayanan Masyarakat