Sidoarjo Nawacitapost - Seminar Nasional Umsida Sidoarjo jumat (7/3/2025) Masyarakat dan mahasiswa harus tau tentang hukum dasarnya ada 3 harus bagus undang-undang lengkap ketika strukturnya kelembagaan peradilan polisi polsek polres alat-alatnya semua kelengkapannya harus bagus strukturnya bagus masyarakat bagus undang-undang peraturannya bagus dan lengkap.
Tapi kalau budaya hukumnya jelek hukum ngak bisa tegak lurus itu kultur sikap orang terhadap hukum tidak percaya sampai munculnya novira no justice di mata masyarakat jadi jelek karena masyarakat tidak percaya sama polisi dan polisi tidak suka menangani kasus maka sampai muncul viral atau slogan baru di virakan dulu baru ada proses hukum.
Nah ini kultur hukum yang jelek dan ini tidak akan menciptakan penegakan hukum yang bagus maka bukan hanya masyarakat yang harus mulai melek hukum semua pejabat misalnya ada hakim dan polisi yang menerima suwap ini menciptakan masyarakat tidak percaya dengan hukum
Masyarakat melihat bukan pada peraturan tapi lebih dilihat pada perilaku perilakunya pejabat sehingga masyarakat percaya tapi kalau aparat penegak hukum secara betul saya kira masyarakat akan tertarik untuk menciptakan budaya hukum yang baik.
Itu syarat mutlak penegakan hukum kalau lihat korupsi tidak ditegakkan hukum secara tegas misalnya kalau sudah jelas ada kerugian negara maka status pasal yang di trapkan pasal 2 ayat 1, dan undang-undang perampasan aset kalau ada undang-undang perampasan aset bukan hanya itu saja tapi juga di miskinkan.
Kenapa DPR tidak mau membahas itu karena takut ini senjata makan tuan nantinya padahal ini prioritas kalau begini terus maka penegakan hukum masa depan suram tidak ada ketegasan hukum ketika kondisi ekonomi lagi kritis kemudia kuroptor jelas sudah merugikan keuangan negara harus pakai pasal 2 ayat 2 hukuman mati, " Bilangnya Dr. Prija Djatmika SH, M.S (**/ud)