Minggu, 19 Juli 2026

Daftar 10 Kepala Daerah Tak Ikut Retreat di Magelang, Semua dari PDIP  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 26 Februari 2025 | 10:48 WIB
 Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.  (X)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. (X)

NAWACITAPOST.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa terdapat sepuluh kepala daerah yang tidak hadir dalam acara retreat di Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025. Menurutnya, 10 kepala daerah ini merupakan kader PDI-P yang menunda kepesertaan mereka dalam kegiatan tersebut.

"(Yang tidak ikut retreat) ada Pak Gubernur Bali (Wayan Koster), beserta kepala daerah yang ada di sana (Provinsi Bali), seluruhnya ada sembilan," ujar Bima Arya, dikutip Rabu (26/2/2025).

Selain itu, satu kepala daerah lainnya yang tidak hadir adalah Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo. Mereka yang tidak hadir dalam gelombang pertama nantinya akan mengikuti orientasi gelombang kedua yang kemungkinan besar tidak akan digelar di Magelang, Jawa Tengah.

Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)

Berikut adalah daftar sepuluh kepala daerah yang batal mengikuti retreat gelombang pertama di Magelang:

- Gubernur Bali Wayan Koster
- Bupati Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa
- Bupati Kabupaten Bangli Sang Nyoman Sedana Arta
- Bupati Kabupaten Buleleng I Nyoman Sutjidra
- Bupati Kabupaten Gianyar I Made Mahayastra
- Bupati Kabupaten Jembrana I Made Kembang Hartawan
- Bupati Kabupaten Klungkung I Made Satria
- Bupati Kabupaten Tabanan I Komang Gede Sanjaya
- Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya
- Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo

Baca Juga: Kondisi Paus Fransiskus Stabil Tapi Kritis, Tetap Jalankan Tugasnya  

Sementara itu, sejumlah peserta yang hadir dalam retreat tersebut tetap melaksanakan agenda yang telah dijadwalkan. Pemerintah berharap seluruh kepala daerah yang belum mengikuti retreat dapat menyusul dalam gelombang berikutnya agar tetap mendapatkan pembekalan yang sama.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini