Minggu, 19 Juli 2026

Simak! Begini Cara Daftar dan Cek Status DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 5 Desember 2023 | 10:49 WIB
Simak! Begini Cara Daftar dan Cek Status DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos. Foto: ANTARA Foto.
Simak! Begini Cara Daftar dan Cek Status DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos. Foto: ANTARA Foto.


NAWACITApost.com – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan program yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Sistem ini mengintegrasikan informasi-informasi penting untuk mendukung penyaluran layanan kesejahteraan sosial dan bantuan kepada yang membutuhkan.





Mengutip Instagram resmi Kementerian Sosial RI di @kemensosri, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.





Adapun individu yang terdaftar dalam DTKS memiliki hak untuk menerima berbagai program bantuan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP).





Namun jika masyarakat sudah masuk kedalam DTKS tidak otomatis mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.







Jika belum terdaftar, individu dapat mendaftar dengan mengirimkan detail mereka ke kantor desa atau kelurahan setempat. Proses ini diikuti oleh deliberasi komunitas dan langkah verifikasi serta validasi oleh departemen urusan sosial. Berikut cara mendaftar dan memeriksa status di DTKS Kemensos, yuk simak selengkapnya!





Cara Mendaftar di DTKS Kemensos






  • Datang ke Desa/Kelurahan: Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).




  • Ikuti Musyawarah Desa/Kelurahan: Ikuti proses musyawarah untuk menentukan kelayakan masuk ke dalam DTKS.




  • Buat Berita Acara: Pastikan Berita Acara dari musyawarah tersebut ditandatangani oleh kepala desa/lurah.




  • Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial: Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data.




  • Masukkan Data ke SIKS: Operator desa/kecamatan akan memasukkan data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.




  • Pengiriman Data ke Bupati/Wali Kota: Data yang telah diverifikasi dikirimkan ke bupati atau wali kota, kemudian ke gubernur hingga kepada Menteri Sosial.





Cara Memeriksa Status di DTKS Kemensos


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini