Kamis, 4 Juni 2026

Kemensos Tegaskan Tak Lagi Berikan Progam Sembako dalam Bentuk Barang Sejak 2021

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 5 Desember 2023 | 09:23 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Foto: Kemensos.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Foto: Kemensos.


NAWACITApost.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan sosial program sembako dalam bentuk barang sejak Januari 2021. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam konferensi pers terkait Anggaran Kemensos 2024, yang berlangsung di Kantor Kemensos, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).





“Kementerian Sosial sejak 2021 tidak lagi memberikan bantuan sosial program Sembako dalam bentuk barang. Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui rekening keluarga penerima manfaat,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini.





Menjawab pertanyaan terkait tantangan dan pembenahan program Sembako, menurut Mensos, program Sembako sejak 2021 diberikan melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini dimungkinkan karena telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “mekanisme penyaluran bantuan sosial secara non-tunai salah satunya meliputi penarikan uang menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial”. Dengan cara ini bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM.







Hal ini terkonfirmasi melalui laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga BBM tahap II yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023, bahwa lebih dari 95% KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.





Menurut Risma, penyaluran bantuan dalam bentuk bahan pangan juga memiliki risiko kerusakan karena faktor cuaca, pengemasan atau karena berbagai faktor eksternal lainnya. “Proses pengadaan bahan pangan sangat panjang dan saat di lapangan banyak ditemukan barang yang tidak sesuai kebutuhan,” ujar Mensos.





Faktor kedua adalah mempermudah pengecekan status dan posisi bansos program Sembako. Bansos dalam bentuk uang akan mudah diketahui apakah masih berada di bank atau pos penyalur, proses transaksi atau sudah diterima oleh penerima manfaat. Hal ini akan membantu pertanggungjawaban Kemensos dari sisi penggunaan anggaran.







Penarikan uang dari rekening di Program Sembako dilakukan untuk mengatasi banyak temuan/pengaduan terkait: pemaketan bahan pangan, harga bahan pangan yang tidak wajar, sisa saldo yang tidak bisa diambil, sampai dengan jarak yang harus ditempuh KPM dan kontinyuitas layanan dari penyedia bahan pangan. Serta mengatasi kuantitas bahan pangan yang berlebihan ketika ada penebalan/percepatan.


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini