NAWACITApost.com – Sejumlah pekerja yang mayoritas beroperasi dalam sektor informal masih terpinggirkan dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Keadaan ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja yang belum terjamin dalam perlindungan sosial.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya dari Lemhannas RI, Dadang Solihin, menyoroti beberapa langkah yang dapat ditempuh guna memperkuat Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Ada beberapa hal yang diperlukan dalam penguatan jamsosnaker, yaitu penerbitan instruksi presiden atau mandat bagi pemerintah daerah. Kedua meminta pemerintah daerah untuk terus melindungi dan menyediakan dana perlindungan untuk pekerja wilayah sesuai regulasi yang ada,” ungkap Dadang.
Selain hal di atas, pemerintah juga harus memberikan dukungan dalam bentuk mewajibkan kepesertaan jamsosnaker, sosialisasi jamsosnaker, dan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif.
“Pemerintah juga harus mendorong pekerja formal yang berstatus pekerja rentan untuk diwajibkan mendaftarkan program jamsosnaker, keempat sosialisasi program jamsosnaker, BPJS ketenagakerjaan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif,” imbuh Dadang.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini juga menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai langkah krusial dalam melindungi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Rismaharini pada acara Round Table Discussion yang diadakan oleh Kedeputian Pengkajian Strategik Lembaga Ketahanan Nasional RI pada Rabu (29/11/2023) di Gedung Astagrata Lemhannas RI.
"Kami yakin bahwa ada kebutuhan akan pola jaminan kesehatan, perlindungan terhadap kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan untuk masa tua. Perluasan jaminan sosial ini menjadi fokus penting bagi masyarakat, terutama saat menghadapi kondisi sakit," tegas Mensos.