Sabtu, 20 Juni 2026

DPRD Bekasi Bentuk Tim Khusus Untuk Tenaga Kerja Kontrak

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Selasa, 14 November 2023 | 19:45 WIB
Tenaga Kerja Kontrak. Foto: Ist
Tenaga Kerja Kontrak. Foto: Ist



Untuk diketahui Pekerja kontrak adalah pekerja yang bekerja dengan perjanjian tertentu dan tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti jenjang karir yang berlaku di perusahaan.





Sementara itu, Pekerja harian adalah pekerja dibayar yang tidak terikat secara tetap dengan perusahaan/usaha, mereka hanya bekerja selama pekerjaan/proyek dan setelah selesai maka secara otomatis mereka tidak mempunyai hubungan kerja. (Adv : Humas DPRD Kota Bekasi).


Halaman:

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini