mix-news

Menjerat Kebutuhan Biologis dengan Fiskal: Polemik Pajak Pembalut 11 Persen Mengguncang Publik

Selasa, 3 November 2026 | 18:44 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi ungkap sedang lakukan koordinasi denagn sejumlah pihak terkait polemik pajak pembalut. (Instagram.com/@kemenpppa)
 
NAWACITAPOST.COM — Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut wanita menuai gelombang kritik tajam dari berbagai lapisan masyarakat.
 
Perdebatan sengit ini seketika merajai diskursus publik di berbagai platform media sosial, memantik diskursus luas mengenai keadilan fiskal terhadap barang-barang esensial yang berkaitan erat dengan siklus biologis perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, dengan tegas merespons polemik yang kian memanas ini.
 
 Baca Juga: Soal Pemekaran DOB, DPP HIMNI Tegaskan Realitas Fiskal dan Tolak Penggabungan Wilayah
 
Ia mengingatkan pemerintah dan otoritas terkait agar memandang pembalut bukan sekadar komoditas komersial semata, melainkan instrumen pemenuhan kebutuhan dasar manusia.

“Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya, karena menstruasi itu kan biologis,” ujar Arifah kepada wartawan di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 November 2026.

Menanggapi desakan publik yang kian masif, Arifah mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mengintensifkan langkah koordinasi lintas sektoral dengan sejumlah pihak berwenang guna mencari solusi terbaik.
 
Meski belum membeberkan rincian teknis dari langkah diplomasi kebijakan tersebut, ia meminta masyarakat untuk bersabar menanti hasil akhir yang konstruktif.
 
 Baca Juga: Di Tengah Badai Ekonomi, Menteri Keuangan Suahasil Nazara Apresiasi Lonjakan Penerimaan Bea Cukai

“Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jadi, nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ya ada sesuatu yang menggembirakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, melalui siaran pers resmi yang diunggah pada akun Instagram @kemen.pppa pada 31 Oktober 2026, Arifah telah secara konsisten menegaskan bahwa pembalut sama sekali bukan kategori barang mewah.
 
Sebaliknya, komoditas ini merupakan kebutuhan primer yang mutlak bagi kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan kaum perempuan.

“Pembalut bukan barang mewah, pembalut adalah kebutuhan utama saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan,” tegas Arifah.
 
 Baca Juga: Sempat Pro-Kontra, Warga Teluk Bakau Akhirnya Sepakati Sagu Hati Rp30 Juta

Lebih lanjut, urgensi keberadaan pembalut sebagai barang esensial semakin terlihat nyata dalam situasi krisis kemanusiaan.
 
Arifah mencontohkan bahwa dalam situasi bencana alam maupun darurat sipil, pembalut merupakan komponen vital yang wajib disertakan dalam paket perlengkapan harkat martabat atau dignity kit.

“Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit,” lanjutnya.

“Perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” sambungnya.
 
Baca Juga: Fitur Parkir Otomatis Mobil Modern Terbentur Realitas Lapangan dan Infrastruktur Lokal Indonesia 

Berdasarkan realitas tersebut, Kementerian PPPA memandang bahwa sudah menjadi sebuah keniscayaan bagi perempuan untuk senantiasa memperoleh akses terhadap fasilitas serta kebutuhan menstruasi yang aman, layak, serta bebas dari segala bentuk stigma maupun rasa malu.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan normatif terkait landasan hukum pengenaan pungutan tersebut.
 
Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, pembalut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sehingga transaksinya wajib ditarik PPN.

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan BKP yang dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resminya pada 29 Oktober 2026 lalu.

Tags

Terkini