NAWACITAPOST.COM — Misteri raibnya dana simpanan bernilai fantastis yang melibatkan institusi perbankan plat merah kembali menyita perhatian publik.
Kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencapai sekitar Rp17 miliar milik seorang nasabah bernama Linawati hingga kini belum kunjung menemukan titik terang terkait pengembalian dana secara utuh, meski proses hukum pidana telah menjatuhkan vonis kepada pihak bersalah.
Linawati menuturkan bahwa akumulasi dana yang tersimpan di bank tersebut terdiri dari dua rekening terpisah, yakni sekitar Rp10 miliar atas nama almarhum suaminya dan Rp7 miliar atas nama pribadinya.
Seluruh dana tersebut dihimpun secara bertahap dalam kurun waktu sekitar satu tahun melalui fasilitas Real-Time Gross Settlement (RTGS)—sistem transfer dana elektronik antarbank yang diproses secara individual dan diselesaikan secara seketika (real-time) melalui sistem Bank Indonesia.
Namun, simpanan yang diniatkan sebagai jaminan masa depan tersebut mendadak tak dapat diakses saat korban berniat memindahkan seluruh dananya.
“Dana ini tabungan pribadi untuk masa tua, dari harta peninggalan suami saya,” kata Linawati dalam perbincangan di saluran YouTube Leon Hartono yang diakses pada Minggu (11/10/2026).
Awal Mula Penggelapan dan Rekening Siluman
Petaka perbankan ini mulai terkuak pada 29 Juli 2022. Ketika itu, Linawati berencana memindahkan seluruh dana simpanannya ke rekening miliknya di Bank Central Asia (BCA).
Pihak bank saat itu menyarankan agar proses pemindahbukuan dilakukan secara bertahap. Akan tetapi, begitu instruksi transaksi dieksekusi, sistem justru menolak dan tidak dapat memproses penarikan tersebut.
“Ternyata sampai di bank, tidak bisa transfer,” ungkap Linawati menceritakan momen awal kecurigannya.
Pihak keluarga yang terkejut lantas melakukan penelusuran mandiri atas janggalnya transaksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan internal keluarga, ditemukan indikasi pembuatan rekening atau produk Investa atas nama korban yang diduga dilakukan secara ilegal tanpa persetujuan maupun pengetahuan Linawati.
“Total kerugian di Bank BTN lebih kurang 17 miliar. Karena ada dua rekening, satu atas nama almarhum, satu atas nama saya,” sambungnya.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Keluarga korban menemukan fakta mengejutkan berupa puluhan catatan mutasi rekening, transaksi penarikan tunai maupun pemindahbukuan melalui teller, hingga lembaran dokumen perbankan resmi yang keabsahan tanda tangannya dinilai sangat meragukan, sebab dilakukan tanpa kehadiran fisik Linawati di kantor cabang.
Jalur Hukum Pidana dan Gugatan Perdata
Merespons kejanggalan sistemik tersebut, skandal ini akhirnya bergeser ke ranah hukum. Manajemen BTN mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023 atas dugaan tindak pidana perbankan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan pada 13 Maret 2024 akhirnya memutus bersalah oknum mantan pegawai tersebut dengan hukuman pidana tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Kendati ketukan palu hakim pidana telah menetapkan oknum internal bank sebagai dalang di balik kecurangan tersebut, nasib dana puluhan miliar milik Linawati masih menggantung dan tak kunjung kembali ke tangannya.
Proses perebutan hak atas dana simpanan itu kini bergulir sengit di ranah perdata. Dalam proses hukum perdata yang sedang berlangsung, pihak BTN menyatakan bahwa perkara perdata tersebut masih berjalan di pengadilan.
Pihak bank juga menyoroti adanya perbedaan angka yang cukup signifikan antara klaim kerugian awal yang diajukan korban sebesar Rp17 miliar dengan nilai pokok gugatan perdata terbaru yang tercantum sebesar Rp7,26 miliar.
Kepasrahan Nasabah di Ujung Perjuangan
Bagi Linawati, perjuangan menuntut hak atas uang simpanannya yang telah berlangsung selama kurun waktu hampir empat tahun menjadi beban fisik dan mental yang sangat berat.
Usaha mengumpulkan riak-riak rupiah hasil keringat almarhum suaminya kini terasa sia-sia akibat celah keamanan perbankan.
"Saya cari 1 sen demi 1 sen gitu saya kumpulin. Kok enak sekali begitu masuk kayak celengan semar aja bisa masuk ga bisa keluar," tuturnya dengan nada kecewa.
Proses hukum yang berlarut-larut serta birokrasi penyelesaian yang berbelit-belit menyisakan kelelahan mendalam bagi Linawati yang kini hanya bisa berharap adanya keadilan hakiki atas dana masa tuanya.
“Saya sudah sangat lelah-lelah-lelah sekali untuk bolak-balik,” pungkasnya.