Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Menkumham Yasonna terima kunjungan Dr. Bernasconi, Sekertaris Jenderal HCCH untuk membicarakan kerjasama Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan HCCH secara khusus tentang beberapa HCCH Conventions dan rencana Indonesia untuk menjadi anggota HCCH, (06/10).
BACA JUGA : Hari Batik Nasional, Menkumham Yasonna : Saya Bangga Memakai Batik
-
The Hague Conference on Private International Law adalah organisasi antar pemerintah yang bertujuan untuk melakukan unifikasi Hukum Perdata Internasional secara progresif, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Statuta HCCH.
Saat ini ada 91 anggota HCCH yang terdiri dari 90 Negara dan 1 Uni Eropa. Kendatipun Indonesia belum menjadi anggota HCCH, Indonesia telah mengaksesi Konvensi Apostille (Apostille Convention) tanggal 5 Oktober 2021 dan mulai berlaku 4 Juni 2022.
-
Kovensi apostille adalah Konvensi penghapusan Persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing. Hingga saat ini, Kemenkumham sudah mengeluarkan 20.705 Sertifikat Apostille dengan 3 negara tujuan terbanyak yaitu: Korea Selatan 7.924, Jerman 4.864, dan Belanda sejumlah 4,230 dokumen.
Pada pertemuan itu Menkumham meminta masukan-masukan tentang beberapa konvensi HCCH dan rencana Indonesia untuk mengaksesi Child Abduction Convention serta menjadi anggota HCCH. Dr. Bernasconi mengundang Yasonna untuk mengikuti The Hague Conference yang akan datang sekaligus berkunjung ke Sekertariat Jenderal HCCH di Belanda.