Kamis, 4 Juni 2026

Hukuman Mati Masih Ada, Menteri Yasonna : Apakah Kita Tidak Mampu Membuat KUHP Kodifikasi?

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:05 WIB
Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly.

Jakarta, NAWCITAPOST.COM - Dalam kunjungannya ke negeri Belanda, menemui Menteri Kehakiman Merkea, beberapa waktu lalu, dan Merkea bertanya kepadanya, apakah Indonesia masih menerapkan hukuman mati? Yasonna pun menjawab, ya masih. Jawaban Yasonna pun menjadi keheranan dan kekagetan Merkea, bahwa di negaranya (Belanda) hukuman mati sudah ditinggalkan.

Baca Juga : Pembina Media Nawacita Indonesia Yasonna Laoly Mendukung Penuh Perhelatan Nawacita Award 2022


"Menteri kehakiman (itu bertanya) mengapa Indonesia masih memakai hukuam mati. Saya bilang, excellent i'm sorry, itu kesalahan Belanda karena  Belanda    memberikan hukuman mati di KUHP-nya, kami masih memakai itu, kaget dia," ujarnya.

Yasonna menuturkan menteri tersebut kaget lantaran Belanda sudah tak lagi memakai hukuman mati.

Yasonna pun menegaskan, sebenarnya Indonesia mampu membuat KUHP kodifikasi sendiri, dan salah satu pasalnya mengenai hukuman mati mungkin bisa didiskusikan oleh para ahli hukum.

Seperti kita ketahui, penerapan hukuman mati yang ada di KUHP dan itu merupakan produk Belanda. Yaitu, saat Belanda menjajah Indonesia, sengaja menerapkan pasal hukuman mati, kepada warga Indonesia, tujuan agar bisa menguasai segala sesuatu dari Indonesia.

Dan, jika itu, kini masih diterapkan, mungkin karena masih ada banyak faktor dan sejumlah alasan tentang hukuman mati?

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB