Kamis, 4 Juni 2026

Mahathir Mohamad Minta Malaysia Klaim Singapura dan Kepulauan Riau, Apa Alasannya?

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 21 Juni 2022 | 20:48 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, kembali menjadi sorotan setelah mendesak Negeri Jiran mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau, Indonesia, sebagai bagian dari wilayahnya.

Menurut Mahathir Singapura dan Kepulauan Riau merupakan bagian dari tanah Melayu.

Hal itu diutarakannya dalam pidato pembukaan yang disiarkan media sosial Minggu (19/6/2022), sebagai mana ditulis media Singapura, Strait Times, Selasa. Ia berujar dulu Tanah Melayu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau dan Singapura, tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.

"Kita harusnya tak hanya meminta Pedra Branca dikembalikan, atau Pulau Batu Puteh, kita juga harus meminta Singapura pun Kepulauan Riau, mengingat mereka adalah bagian dari Tanah Melayu [Malaysia]," kata Mahathir, Minggu (19/6).

Dalam pidatonya, Mahathir menegaskan bahwa negara Singapura sebelumnya merupakan bagian dari Johor. Ia mengatakan bahwa Johor seharusnya mengklaim Singapura sebagai wilayah mereka.

"Namun, tak ada tuntutan terkait Singapura. Kita malah menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru itu, yang disebut Singapura," tutur Mahathir.

Ia juga menyindir pemerintah Malaysia karena merasa lebih "untung" ketika merebut Kepulauan Sipadan dan Ligitan dalam konflik dengan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), tetapi melepaskan Pedra Branca ke Singapura.

Tak hanya itu, Mahathir mengatakan bahwa lahan Malaysia dahulu terbentang dari Tanah Genting Kra di Thailand hingga Kepulauan Riau dan Singapura. Namun, wilayah itu kini terbatas di Semenanjung Malaysia.

"Saya khawatir Semenanjung Malaysia akan diambil oleh orang lain di masa depan," katanya, seperti dilansir The Straits Times.

Tahun2002, ICJ memang memutuskan wilayah Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari Malaysia, bukan Indonesia.

Pada 2008, ICJ memutuskan Pedra Branca sebagai bagian dari Singapura, sementara wilayah Middle Rocks menjadi milik Malaysia.

Pemerintah Malaysia sempat mengajukan banding atas putusan ini pada 2017 lalu, tetapi memutuskan untuk tidak menindaklanjuti masalah itu pada 2018, saat Mahathir kembali menjabat sebagai perdana menteri.

 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB