Baca Juga : Indonesia Siap Perang di Laut China Selatan
Sedangkan Indonesia menerapkan kebijakan yang didasarkan pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yaitu Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Jadi dasar hukum yang dipunyai Indonesia lebih kuat, melaksanakan aktifitas di wilayah tersebut.
Seperti dinyatakan Menlu RI Retno Marsudi, jelas-jelas menyatakan Indonesia tidak akan pernah mengakui Nine Dash Line yang dibuat oleh Cina sendiri.
pernyataan yang sama dikemukakan Menko Polhukam M. Mahfud yang menegaskan tidak akan melakukan negosiasi dengan China, sebab perairan Natuna bukan kawasan konflik, tetapi sepenuhnya milik Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Farhan seperti dikutip Medcom secara tegas menjawab, "kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami."
Hal senda ditegaskan Guru Besar Hukum Laut Internasional Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
Seperti dilansir Medcom.id, Kamis 2 Desember 2021, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak perlu menanggapi protes tersebut. Menurutnya, Pemerintah Indonesia melalui Bakamla perlu melakukan pengamanan agar terlaksananya pengeboran di rig lepas pantai oleh perusahaan.
Yang jelas kata Hikmahanto, Indonesia tidak pernah mengakui sembilan garis putus (Nine Dash Line) yang diklaim oleh Cina di Laut Natuna.
Sebelumnya, ketika ketegangan terjadi di peraitan laut Natuna. Presiden Jokowi menggunakan kapal perang TNI AL, bersama Panglima TNI saat itu, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan KSAL, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Natuna yang milik Indonesia.
Bahkan, ketika Cina melayangkan protes ke Kemenlu RI. Sejumlah Kapal Perang TNI AL, dan bantuan pesawat tempur telah disiagakan di wilayah Natuna terutama di blok pengeboran migas Natuna. Artinya, Indonesia siap perang melawan agresor negara manapun yang mengklaim sepihak tanpa landasan hukum Internasional yang jelas. Termasuk perang dengan Cina.