Jumat, 19 Juni 2026

Lonjakan Kasus Covid-19, Hongkong Tetapkan Status A1 Bagi Indonesia

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 24 Juni 2021 | 15:58 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Angka kasus terinfeksi Covid-19 yang meningkat di sejumlah daerah di Indonesia menyorot perhatian sejumlah negara. Upaya menekan persebaran virus dengan Tracing, Testing, Treatment (3T) masih dilakukan pemerintah.

Pada Rabu (23/6/2021) Pemerintah Hongkong mengumumkan bahwa mulai besok, tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau negara dengan status beresiko tinggi penularan (extremely high risk).

Melansir situs resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, Hongkong memasukkan Indonesia dalam kategori A1 artinya semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia". Demikian informasi dari situs Kemlu.go.id

Kebijakan yang sama diterapkan pula di beberapa negara seperti Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 lebih dulu. Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Hongkong tersebut bersifat sementara, dan masih membutuhkan kajian ulang secara periodik.

Disamping itu, adapun khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.

KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.

Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB