Kamis (13/08) siang, Unit Pelayanan Ekspor kantor induk Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap 420 kg Centipedes kering yang bernilai 126 juta rupiah. Pemeriksaan dilakukan terhadap fisik dan kemasan Centipedes.
“Centipedes dikirim setelah dikeringkan dan dikemas menjadi 13 kotak. Tujuannya untuk digunakan sebagai bahan baku obat tradisional". Jelas Kundoro, selaku Dokter Hewan Karantina yang memeriksa.
BACA JUGA :Dalam Rangka Remisi WBP, Pramella Y. Pasaribu Kunjungi Gubernur Kalbar
“Produk hewan yang tergolong jenis Arthropoda berbisa dan mudah ditemui ini, pun perlu dilampirkan dokumen pendukung berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN). Hal ini untuk memenuhi asas penyelenggaraan karantina yaitu kelestarian,” imbuhnya.
Secara terpisah Musyaffak Fauzy, Kepala Karantina Pertanian Surabaya menyatakan bahwa pelayanan pemeriksaan dan sertifikasi Centipedes kering ini merupakan bentuk dukungan kepada pelaku usaha dalam mencari peluang dan terobosan ekspor.
Hasil pemerikasan menunjukkan Centipedes tersebut sehat dan tidak terkontaminasi hama penyakit hewan. Kemasannya telah sesuai persyaratan, sehingga sertifikat sanitasi produk hewan (KH 12) dapat diterbitkan. Ini berarti Centipedes dapat melanjutkan perjalanannya ke Hongkong.