Baca Juga : Warga Tutup Tower 42 M, Ketua RT Tak Hadir Dengan Berbagai Alasan
Pasalnya, keberadaan tower setinggi 42 meter tersebut legalitas/Izin IMB tak bisa di tunjukkan oleh pihak PT STP (solusi tunas Pratama), selain legalitas kompensasi pada wargapun masih belum ada, sedangkan tower sudah hampir selesai 100 persen.
Atas hal itu pembangunan tower tersebut menjadi bahan polemik dan perhatian publik. Sehingga Satpol PP kota Tanjungpinang mengambil Langkah dan menertibkan tower tersebut, sesuai dengan fungsi yang mempunyai kewenangan dalam mengusut hal hal yang melanggar aturan yang ada.
Pantauan Media Nawacitapost di lapangan keputusan yang di ambil oleh satpol PP tersebut sangat jitu sehingga tidak ada yang di rugikan baik masyarakat maupun pemerintah.
Selain itu pihak perusahaan di kasih waktu selama sebulan untuk mengurus/memproses surat legalitas serta sosialisasi pada warga masyarakat di wilayah itu.
Pada kesempatan itu Wargapun (S) mewakili, sangat berterima kepada jajaran pemerintah kota Tanjungpinang, baik dari kelurahan , kecamatan dan Satpol PP dengan secepatnya di tanggapi hal ini, sehingga tower yang tak bisa di tunjukkan legalitas tersebut di hentikan, semoga ke depan tidak terulang lagi hal hal seperti ini".ucap salah seorang warga.
(Yosdarson Daeli)